Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Utara menyediakan layanan khusus percepatan paspor sehari jadi. Layanan yang dimaksud adalah `Sameday Passport Service` atau layanan percepatan penerbitan paspor yang jadi pada hari yang sama. Layanan percepatan ini berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Mulai 1 September 2024, Pemohon Layanan Percepatan Paspor harus melakukan registrasi/pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Dengan alur sebagai berikut:
- Download aplikasi M-Paspor;
- Buat Akun atau Login pada aplikasi M-Paspor;
- Pilih Pengajuan Permohonan;
- Pilih Permohonan Paspor Percepatan;
- Ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga pembayaran dan selesai;
Kini, layanan percepatan paspor yang mendaftar melalui M-Paspor dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Utara.
Program layanan percepatan paspor ini dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Hanya Berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku, tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang/ rusak/ perubahan data;
- Bagi calon pemohon yang mendaftar melalui M-Paspor datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal layanan sesuai pendaftaran;
- Pemohon wajib datang sesuai dengan tanggal layanan saat pendaftaran mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB dengan menunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan lalu diberikan nomor antrian sesuai dengan urutan kedatangan;
- Pemohon menunggu nomor dan namanya dipanggil untuk melakukan tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik;
- Pemohon dapat mengambil paspor baru pada meja pengambilan sesuai dengan nomor urutan antrian pengambilan paspor dan menandatangani buku/lembar pengambilan sebagai bukti bahwa paspor baru telah diambil;
- Pemohon yang tidak dapat mengambil paspor, dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa atau menunjukkan Kartu Keluarga Asli jika masih satu Kartu Keluarga dengan pemohon paspor;
- Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan ASLI dan FOTOKOPI;
- Biaya percepatan paspor sebesar Rp.1.000.000 merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas;
- Untuk biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya penerbitan paspor dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya layanan percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000;
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor (biasa atau polikarbonat) sebesar Rp 650.000;
Pemohon juga tetap bisa melakukan Percepatan Paspor melalui Walk-In atau datang langsung jika memenuhi kriteria kedaruratan seperti misalnya, akan berangkat di hari yg sama, dan telah memiliki tiket atau boarding pass, namun masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan.
Untuk Layanan Walk-In hanya dilayani melalui Unit Pelayanan Percepatan Paspor yang berada di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Syarat dan ketentuan lainnya sama dengan yang mendaftar melalui M-Paspor.