Warga Negara Asing

EPO / ERP TK dan Mutasi

Syarat Pengajuan Exit Permit Only (EPO) dan Exit Reentry Permit (ERP)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin (bermaterai);

  2. Surat Jaminan dari Penjamin (bermaterai);

  3. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan);

  4. Fotocopy KTP dan ID card (untuk penjamin dan penerima kuasa);

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. Dokumen keimigrasian (KITAS/ KITAP) (asli dan fotocopy);

  7. Perdim 25 dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  8. Tiket kembali ke LN

  9. Dokumen pendukung:

  10. Tenaga Kerja Asing: fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan bukti pembayaran DKPTKA;

  11. Pengikut TKA: dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah;

  12. Investor: akta perusahaan, NIB, dan Izin Usaha;

  13. Pelajar: Surat Keterangan Izin Belajar;

  14. Peneliti: Surat Keterangan Izin Penelitian;

  15. Penyatuan Keluarga WNI: KK, Akta Nikah, Akta Lahir (untuk anak);

  16. Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  17. Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin).

Syarat Pengajuan Mutasi Alamat (Masuk/ Keluar/ Lokal)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin (bermaterai);

  2. Surat Jaminan dari Penjamin (bermaterai);

  3. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan);

  4. Fotocopy KTP dan ID card (untuk penjamin dan penerima kuasa);

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. Dokumen keimigrasian (KITAS/ KITAP) (asli dan fotocopy);

  7. Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  8. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)/ Surat Keterangan Domisili;

  9. Surat pengantar dari UPT (untuk mutasi masuk);

  10. Dokumen pendukung:

  11. Tenaga Kerja Asing: fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan bukti pembayaran DKPTKA;

  12. Pengikut TKA: dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah;

  13. Investor: akta perusahaan, NIB, dan Izin Usaha;

  14. Pelajar: Surat Keterangan Izin Belajar;

  15. Peneliti: Surat Keterangan Izin Penelitian;

  16. Penyatuan Keluarga WNI: KK, Akta Nikah, Akta Lahir (untuk anak);

  17. Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  18. Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin).

Alur Proses Permohonan Mutasi Alamat

Mutasi Alamat Masuk dan Mutasi Alamat Lokal

 

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;

  4. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).

Mutasi Alamat Keluar

 

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;

  4. Pencabutan berkas riwayat permohonan;

  5. Pembuatan Surat Pengantar Perubahan Alamat yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi tujuan;

  6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).

Syarat Pengajuan Mutasi Paspor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin (bermaterai);

  2. Surat Jaminan dari Penjamin (bermaterai);

  3. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan);

  4. Fotocopy KTP dan ID card (untuk penjamin dan penerima kuasa);

  5. Paspor lama dan baru(asli dan fotocopy);

  6. Dokumen keimigrasian (KITAS/ KITAP) (asli dan fotocopy);

  7. Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  8. Dokumen pendukung:

  9. Tenaga Kerja Asing: fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan bukti pembayaran DKPTKA;

  10. Pengikut TKA: dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah;

  11. Investor: akta perusahaan, NIB, dan Izin Usaha;

  12. Pelajar: Surat Keterangan Izin Belajar;

  13. Peneliti: Surat Keterangan Izin Penelitian;

  14. Penyatuan Keluarga WNI: KK, Akta Nikah, Akta Lahir (untuk anak);

  15. Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  16. Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin).

Alur Proses Permohonan Mutasi Alamat

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;

  4. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).