Syarat Alih Status ITK ke ITAS Keluarga TKA
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy Kartu Keluarga (Family Register);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
fotocopy cap/ stiker ITK;
e-KITAS TKA;
Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
Dokumen Perusahaan:
Akta Pendirian Perusahaan
Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
Izin Usaha
Izin Lokasi
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP Perusahaan
Perdim 23,25 dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS TKA
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
Dokumen Perusahaan:
Akta Pendirian Perusahaan
Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
Izin Usaha
Izin Lokasi
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP Perusahaan
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Investor
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
Surat Rekomendasi BKPM;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Peneliti
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Pelajar
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Penyatuan Keluarga WNI
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Wisatawan Lansia
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy asuransi dan buku tabungan;
Surat Keterangan Memperkerjakan Pramuwisma;
Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Bagi Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Bagi Staff kedutaan
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
Fotocopy KTP Penjamin;
Surat Rekomendasi (Kemenlu);
Pengesahan RPTKA, Hasil Peniliaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA (kecuali konsuler);
ID Card Duta Besar (Kemenlu);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa Kunjungan;
Fotocopy cap/ stiker ITK;
Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Alur Proses Alih Status ITK Menjadi ITAS
Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
Registrasi Nomor Izin Tinggal;
Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).