Subjek Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah degan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
Fotocopy bukti bayar billing ITAS;
Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (ali dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Tenaga Kerja Asing (TKA)
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (ali dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (ali dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker ITAS;
Fotocopy cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Tenaga Kerja Asing (TKA)
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (ali dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker ITAS;
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Investor
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Investor
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
Fotocopy e-KITAS Investor;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Investor
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS dan fotocopy cap/ sticker ITAS;
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Investor
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
ITAS TKA;
Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS dan cap/ stiker ITAS;
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Peneliti
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Peneliti
urat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker ITAS;
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas untuk Pelajar
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Pelajar
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker ITAS;
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Penyatuan Keluarga WNI
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
Fotocopy Akta Nikahdan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjeman Tersumpah);
Fotocpy Akta Lahir (untuk anak);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Keluarga WNI
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
Fotocopy Akta Nikahdan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjeman Tersumpah);
Fotocpy Akta Lahir (untuk anak);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS;
Cap/ stiker ITAS;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan
Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Anak yang Lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang ITAS/ ITAP
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy akta lahir (Dispendukcapil);
Fotocopy akta nikah Orang Tua;
Fotocopy Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi;
Fotocopy KITAS/ e-KITAS Orang Tua;
Paspor asli anak;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
Fotocopy Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
Fotocopy dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker ITAS;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan
Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Wisatawan Lansia
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy asuransi dan buku tabungan;
Surat Keterangan mempekerjakan parmuwisma;
Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
Fotocopy SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker Kedatanagan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Wisatawan Lansia
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Fotocopy asuransi dan buku tabungan;
Surat Keterangan mempekerjakan parmuwisma;
Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
Fotocopy SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker stiker ITAS;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Staff Kedutaan
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat rekomendasi (Kemenlu);
Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);
ID Card Duta Besar (Kemenlu);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-Visa;
Fotocopy cap/ stiker Kedatangan (visa off shore);
Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Staff Kedutaan
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Jaminan (bermaterai);
Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
Surat rekomendasi (Kemenlu);
Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);
ID Card Duta Besar (Kemenlu);
Paspor (asli dan fotocopy);
e-KITAS;
Fotocopy cap/ stiker ITAS;
Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Alur Proses Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru
Tahap 1:
Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank
Tahap 2:
Entri data dan pemindaian dokumen
Pengambilan data biometrik
Tahap 3:
Registrasi Nomor Izin Tinggal
Pemindaian dokumen
Penyerahan dokumen
Alur Proses Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
Tahap 1:
Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank
Tahap 2:
Entri data dan pemindaian dokumen
Pengambilan data biometrik
Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)
Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)
Tahap 3:
Registrasi Nomor Izin Tinggal
Pemindaian dokumen
Penyerahan dokumen
Tarif PNBP
ITAS Paling Lama 6 (Enam) Bulan | Rp 1.000.000,- |
ITAS Paling Lama 1 (Satu) Tahun | Rp 1.500.000,- |
ITAS Paling Lama 2 (Dua) Tahun | Rp 2.000.000,- |