Subjek Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah degan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy bukti bayar billing ITAS;

  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (ali dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (ali dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  6. Paspor (ali dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  9. Fotocopy cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (ali dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy e-KITAS Investor;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS dan fotocopy cap/ sticker ITAS;

  7. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  9. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  5. ITAS TKA;

  6. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS dan cap/ stiker ITAS;

  9. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Peneliti

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Peneliti

  • urat Permohonan dari Penjamin;

  • Surat Jaminan (bermaterai);

  • Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  • Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;

  • Paspor (asli dan fotocopy);

  • e-KITAS;

  • Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  • Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;

  • Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  • Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas untuk Pelajar

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Pelajar

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  8. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Akta Nikahdan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjeman Tersumpah);

  5. Fotocpy Akta Lahir (untuk anak);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa;

  8. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  9. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Keluarga WNI

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Akta Nikahdan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjeman Tersumpah);

  5. Fotocpy Akta Lahir (untuk anak);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Cap/ stiker ITAS;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan

  11. Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Anak yang Lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang ITAS/ ITAP

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy akta lahir (Dispendukcapil);

  5. Fotocopy akta nikah Orang Tua;

  6. Fotocopy Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi;

  7. Fotocopy KITAS/ e-KITAS Orang Tua;

  8. Paspor asli anak;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Eks WNI dalam Rangka Repatriasi

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Eks WNI dalam Rangka Repatriasi

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  9. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Wisatawan Lansia

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  5. Surat Keterangan mempekerjakan parmuwisma;

  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  8. Fotocopy SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;

  9. Paspor (asli dan fotocopy);

  10. e-Visa;

  11. Fotocopy cap/ stiker Kedatanagan (visa off shore);

  12. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  13. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  14. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Wisatawan Lansia

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  5. Surat Keterangan mempekerjakan parmuwisma;

  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  8. Fotocopy SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;

  9. Paspor (asli dan fotocopy);

  10. e-KITAS;

  11. Fotocopy cap/ stiker stiker ITAS;

  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  13. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan

  14. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Staff Kedutaan

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat rekomendasi (Kemenlu);

  5. Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);

  6. ID Card Duta Besar (Kemenlu);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker Kedatangan (visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Staff Kedutaan

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat rekomendasi (Kemenlu);

  5. Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);

  6. ID Card Duta Besar (Kemenlu);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  11. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Alur Proses Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru

Tahap 1:

 

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

Tahap 2:

 

  1. Entri data dan pemindaian dokumen

  2. Pengambilan data biometrik

Tahap 3:

 

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal

  2. Pemindaian dokumen

  3. Penyerahan dokumen

Alur Proses Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Tahap 1:

 

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

Tahap 2:

 

  1. Entri data dan pemindaian dokumen

  2. Pengambilan data biometrik

  3. Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)

  4. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)

Tahap 3:

 

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal

  2. Pemindaian dokumen

  3. Penyerahan dokumen

Tarif PNBP

ITAS Paling Lama 6 (Enam) BulanRp 1.000.000,-
ITAS Paling Lama 1 (Satu) TahunRp 1.500.000,-
ITAS Paling Lama 2 (Dua) TahunRp 2.000.000,-