Perubahan Data Paspor (Endorsement)
Umum
Perubahan data pemegang paspor dapat diajukan ke kantor imigrasi penerbit.
Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.
Persyaratan
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
Paspor
Dokumen lainnya yang mendukung perubahan data pada paspor
Prosedur
Pengajuan permohonan dapat datang langsung tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi penerbit.
Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
Biaya
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)