Jakarta, Rabu (21/02/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Press Conference di Aula Kantor Imigrasi lantai III atas penangkapan 1 orang pria WNA asal Tiongkok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan uang (economic crime) yang dilakukan di Tiongkok berinisial LY (43) di kawasan Pantai Indah Kapuk. Pada kesempatan ini hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, Koordinator Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta Pejabat Struktural Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Penangkapan bermula dari surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 tentang DPO atas dugaan penipuan uang yang terjadi di Tiongkok yang kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan dikirimkannya tim dari Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pemantauan ditempat diduga menjadi rumah dari WNA tersebut. Selanjutnya dari informasi yang berhasil dikumpulkan, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Direktorat Intelijen Keimigrasian mengamankan 1 orang diduga WNA berinisial LY (43) di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 13 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB. Saat diamankan LY bertindak koperatif dan tanpa perlawanan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui LY merupakan pemegang paspor kebangsaan RRT no G41125597 yang sudah habis masa berlaku pada 10 Maret 2020 dan tercatat LY pernah memiliki izin tinggal yang habis masa berlaku pada 20 November 2013. LY mengaku dokumen keimigrasian yang ia miliki sudah hilang, namun LY menunjukkan KTP dan Akte Lahir Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir di Pandeglang 28 Agustus 1986.” Terang Qriz Pratama.

“Untuk dokumen KTP dan Akte Lahir kami akan berkoordinasi dengan dinas pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan Akte Lahir diluar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya.” Ucap Qriz Pratama merespon pertanyaan dari Jurnalis yang hadir.

Selanjutnya LY (43) WNA asal Tiongkok diproyeksi akan dikenakan Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi guna menjalani proses hukum di negaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *