Kegiatan
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
Masa Tinggal
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Prosedur Permohonan dan Persyaratan
Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Persyaratan:
Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Proses Pengajuan
Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
pengisian data;
pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
profiling dan verifikasi; dan
perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada dokumen Perjalanan.
Waktu Penyelesaian
Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.
Prosedur Perpanjang Visa on Arrival
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir dan hanya diberikan sekali. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir. Syarat Perpanjangan Visa on Arrival:
Surat permohonan
Paspor (asli dan fotocopy)
Fotocopy cap/ stiker Kedatangan (VOA)
Tiket kembali
Perdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Note: permohonan diajukan pada Kantor Imigasi setempat sesuai domisili Orang Asing
Mekanisme perpanjangan izin tinggal:
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Alur proses perpanjangan VOA:
Tahap 1
Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank)
Tahap 2
Entri Data dan Pemindaian Dokumen
Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah pembayaran)
Tahap 3
Registrasi Nomor Izin Tinggal
Pemindaian Dokumen
Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah foto)
Tarif PNBP
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival): Rp500.000
Perpanjang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival): Rp500.000