Syarat Alih Status ITK ke ITAS Keluarga TKA

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Fotocopy Kartu Keluarga (Family Register);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. e-KITAS TKA;

  10. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  11. Dokumen Perusahaan:

  12. Akta Pendirian Perusahaan

  13. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU

  14. Izin Usaha

  15. Izin Lokasi

  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  17. NPWP Perusahaan

  18. Perdim 23,25 dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  19. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS TKA

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa Kunjungan;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  8. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  9. Dokumen Perusahaan:

  10. Akta Pendirian Perusahaan

  11. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU

  12. Izin Usaha

  13. Izin Lokasi

  14. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  15. NPWP Perusahaan

  16. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  17. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;

  6. Surat Rekomendasi BKPM;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-Visa Kunjungan;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  10. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Peneliti

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Pelajar

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Wisatawan Lansia

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  6. Surat Keterangan Memperkerjakan Pramuwisma;

  7. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  8. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  9. Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;

  10. Paspor (asli dan fotocopy);

  11. e-Visa Kunjungan;

  12. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  13. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  14. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Bagi Eks WNI dalam Rangka Repatriasi

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  5. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Bagi Staff kedutaan

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP Penjamin;

  5. Surat Rekomendasi (Kemenlu);

  6. Pengesahan RPTKA, Hasil Peniliaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA (kecuali konsuler);

  7. ID Card Duta Besar (Kemenlu);

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. e-Visa Kunjungan;

  10. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  11. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alur Proses Alih Status ITK Menjadi ITAS

  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;

  2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);

  3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;

  4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);

  5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);

  6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);

  7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);

  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);

  9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;

  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).