Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan giat Operasi Gabungan pada hari Kamis, 28 November 2024. Operasi dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading dengan mengikutsertakan instansi anggota TIMPORA, meliputi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, Kodim 0502/JU, Pemprov Kota Jakarta Utara, BAIS TNI Jakarta Utara, BNN Jakarta Utara, BIN Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading, dan Koramil 06/Kelapa Gading, serta turut mengundang Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, briefing dan arahan, pembagian tim, serta penyampaian teknis kegiatan operasi oleh Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di ruang aula lantai 3. Operasi Gabungan dilakukan dalam rangka penertiban WNA yang dianggap meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.

Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 6 Orang Asing dan dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Dua Orang Asing yang diamankan terdata melakukan pelanggaran overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal yang dimiliki. Tiga orang diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, dan satu orang lainnya diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Operasi Gabungan kali ini berakhir pukul 19.30 WIB dengan pelaksanaan yang lancar dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *