
Jakarta – Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, seluruh ASN Kantor Imigrasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada Rabu (13/11) mulai pukul 4 sore. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut serta internalisasi peraturan kepegawaian terbaru yang berkaitan dengan hukuman disiplin.
Kegiatan ini turut mengundang narasumber Analis Kepegawaian Muda Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Taufik Hidayat. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Septi Damayanti yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi. “Sosialisasi tentang peraturan kepegawaian yang berlaku perlu dilaksanakan secara rutin selain untuk me-refresh kembali terkait peraturan kepegawaian, juga untuk terus memberikan pemahaman terkait kedisiplinan, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.” Tutur Septi menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Taufik Hidayat, salah seorang analis kepegawaian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang tentu saja memahami apa saja yang berubah dari peraturan ini dibandingkan peraturan sebelumnya. “Sesuai dengan arahan dari Pak Sekjen (Sekjen Kemenkumham), Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini akan tetap digunakan selama masa transisi ke struktur kementerian yang baru, terkait peraturan pengganti sudah dibahas yang nantinya akan digunakan setelah proses transisi selesai.” Tutur Taufik menyoroti perubahan organisasi Kemenkumham RI.
Dalam paparannya, Taufik juga menyampaikan poin-poin perubahan yang ada dalam peraturan ini yaitu Permenkumham no. 24 tahun 2023 ini mencakup kewajiban baru serta larangan baru yang harus dipatuhi ASN, serta penghapusan dan perubahan kewajiban dan larangan ASN yang ditetapkan pada peraturan sebelumnya.
Pemaparan oleh narasumber diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar penjatuhan hukuman disiplin yang berlaku di Kementerian.
