Bagi Anda yang berencana untuk mengajukan penggantian paspor, ada kabar baik! Proses pengajuan kini menjadi lebih sederhana. Anda hanya perlu melampirkan dua dokumen utama, yaitu KTP dan paspor lama. Namun, perlu diingat, penyederhanaan ini memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan:
- Paspor terakhir diterbitkan setelah tahun 2009
Pengajuan penggantian paspor hanya berlaku jika paspor Anda sebelumnya diterbitkan oleh kantor imigrasi dalam negeri setelah tahun 2009. - Data identitas di KTP dan paspor harus sama
Pastikan penulisan nama, tempat tanggal lahir, serta data lain di KTP dan paspor Anda benar-benar sesuai tanpa ada perbedaan. - Pemohon adalah orang dewasa dengan KTP
Penggantian paspor ini hanya berlaku bagi pemohon dewasa yang telah memiliki KTP elektronik (e-KTP). - Tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak, atau perubahan data
Apabila penggantian paspor disebabkan oleh kehilangan, kerusakan, atau perubahan data, maka syarat di atas tidak berlaku. Anda perlu mengikuti prosedur khusus yang berlaku untuk situasi tersebut.
Selain dua dokumen utama di atas, siapkan juga dokumen pendukung yang relevan dengan keperluan penggantian paspor. Hal ini akan membantu memperkuat informasi yang Anda sampaikan saat proses wawancara dengan petugas imigrasi.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, proses penggantian paspor Anda dapat berjalan lebih cepat dan mudah. Pastikan semua dokumen siap dan data identitas Anda sudah sesuai untuk memperlancar prosesnya.