Jakarta – Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Nomor SEK.2- KP.05.02-91 tanggal 20 Agustus 2024 hal Kegiatan Sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Virtual, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengikuti Sosialisasi tersebut secara virtual pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dihadiri oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan Pegawai, sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Supartono berkesempatan memberikan sambutan dan membuka acara sosialisasi pada hari ini. Beliau menyampaikan bahwa Draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus perlu disosialisasikan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Draf Permenkumham mengenai Kode Rtik dan Kode Perilaku Pegawai perlu disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada seluruh ASN di Kementerian Hukum dan HAM sebagai optimalisasi penerapannya kedepan baik di pusat maupun di daerah,” pesan Supartono. Setelah sosialisasi berhasil dibuka, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penjelasan secara singkat terkait draft Permenkumham tersebut kepada seluruh peserta sosialisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *